Dublin Core
Title
PENGETAHUAN DAN SIKAP TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN TENTANG OBAT YANG TIDAK BOLEH DI GERUS DALAM RESEP RACIKAN DI APOTEK WILAYAH SEBERANG ILIR KOTA PALEMBANG
Description
Latar Belakang : Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian (Permenkes No.73 2016). Standar Pelayanan Kefarmasian di
Apotek antara lain pengelolaan Sediaan Farmasi yang meliputi, Perencanaan, pengadaan,
penerimaan, penyimpanan,pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan
pelaporan.sedangkan Pelayanan Farmasi klinik meliputi, pengkajian Resep, dispensing,
Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, Pelayanan Kefarmasian di rumah (home
pharmacy care), Pemantauan Terapi Obat (PTO) dan Monitoring Efek Samping Obat
(MESO).
Metodologi Penelitian :Jenis penelitian ini adalah non-eksperiental dengan
pendekatan deskriptif. Sampel dalam penelitian ini adalah Jika di wilayah
Seberang Ilir Kota Palembang terdapat 186 apotek maka minimal terdapat 372
tenaga teknis kefaramasian. Dalam penelitian ini sampel diambil sebesar 30% dari
jumlah populasi sehingga jumlah nya adalah 112, jumlah ini nanti akan di
sampling dari 186 apotek yang terdapat di seberang ilir kota palembang secara
acak sederhana dengan system lotre.
Hasil : Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa pengetahuan petugas apotek
mengenai obat yang tidak boleh digerus sudah termaksud kategori baik, namun
masih ada beberapa petugas apotek yang mempunyai sikap yang kurang baik
dalam hal melayani obat yang tidak boleh digerus dalam resep raciakan.
Kesimpulan : Dari hasil uji statistic cross tab didapatkan p value =0,076
(alpha=0,05), dengan demikian p value lebih besar dari pada alfa sehingga Ho
diterima, dapat disimpulkan bahwa tidak ada hubungan antara pengetahuan dan
sikap petugas apotek mengenai obat yang tidak boleh digerus dalam resep racikan
diapotek wilayah seberang ilir kota Palembang
dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian (Permenkes No.73 2016). Standar Pelayanan Kefarmasian di
Apotek antara lain pengelolaan Sediaan Farmasi yang meliputi, Perencanaan, pengadaan,
penerimaan, penyimpanan,pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan
pelaporan.sedangkan Pelayanan Farmasi klinik meliputi, pengkajian Resep, dispensing,
Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, Pelayanan Kefarmasian di rumah (home
pharmacy care), Pemantauan Terapi Obat (PTO) dan Monitoring Efek Samping Obat
(MESO).
Metodologi Penelitian :Jenis penelitian ini adalah non-eksperiental dengan
pendekatan deskriptif. Sampel dalam penelitian ini adalah Jika di wilayah
Seberang Ilir Kota Palembang terdapat 186 apotek maka minimal terdapat 372
tenaga teknis kefaramasian. Dalam penelitian ini sampel diambil sebesar 30% dari
jumlah populasi sehingga jumlah nya adalah 112, jumlah ini nanti akan di
sampling dari 186 apotek yang terdapat di seberang ilir kota palembang secara
acak sederhana dengan system lotre.
Hasil : Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa pengetahuan petugas apotek
mengenai obat yang tidak boleh digerus sudah termaksud kategori baik, namun
masih ada beberapa petugas apotek yang mempunyai sikap yang kurang baik
dalam hal melayani obat yang tidak boleh digerus dalam resep raciakan.
Kesimpulan : Dari hasil uji statistic cross tab didapatkan p value =0,076
(alpha=0,05), dengan demikian p value lebih besar dari pada alfa sehingga Ho
diterima, dapat disimpulkan bahwa tidak ada hubungan antara pengetahuan dan
sikap petugas apotek mengenai obat yang tidak boleh digerus dalam resep racikan
diapotek wilayah seberang ilir kota Palembang
Creator
ANA MARSITA DEVIANI
Publisher
Poltekkes Kemenkes Palembang Jurusan Farmasi
Date
2017
Contributor
Pembimbing Utama : Ibu Dra. Sarmalina Simamora, Apt, M. Kes
Format
PDF
Language
Indonesia
Type
KTI Mahasiswa