Dublin Core
Title
Gambaran Keberadaan Klorin pada Mi Sohun yang Dijual di Pasar Kota Palembang Tahun 2022
Subject
Klorin, Mi Sohun, Uji Reaksi Warna
Description
Latar Belakang: Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) didalam peraturan tersebut tidak menyatakan bahwa klorin termasuk dalam Bahan Tambahan Pangan Kimia yang diperbolehkan untuk dicampurkan ke dalam makanan. Beberapa kelompok industri ditemukan masih menambahkan klorin kedalam produknya dikarenakan banyaknya jumlah produksi dan persaingan dalam bisnis makanan untuk mendapatkan kualitas yang bagus dengan harga jual yang murah. Penambahan klorin dilakukan pada proses pencucian pati untuk adonan mi sohun Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui Gambaran Distribusi Frekuensi Keberadaan Klorin pada Mi Sohun yang Dijual di Pasar Kota Palembang Tahun 2022. Metode Pemeriksaan: Uji Reaksi Warna dengan jumlah sampel 14 mi sohun yang diambil dari 14 pedagang di Pasar Kota Palembang dengan menggunakan teknik total sampling dan jenis penelitian deskriptif operasional dengan pendekatan secara cross sectional.. Hasil Penelitian: Dari 14 sampel mi sohun didapatkan (100%) negatif Klorin, dari 14 sampel mi sohun berdasarkan uji organoleptik warna didapatkan (100%) negatif Klorin, dari 14 sampel mi sohun berdasarkan uji organoleptik bau didapatkan (100%) negatif Klorin, dari 14 sampel mi sohun berdasarkan harga didapatkan (100%) negatif Klorin Kesimpulan: Tidak ditemukannya senyawa kimia Klorin pada mi sohun yang Dijual di Pasar Kota Palembang.
Creator
Tri Widiarti
Publisher
Poltekkes Kemenkes Palembang
Contributor
Asrori, AMAK, S.Pd., MM
Format
PDF
Language
Indonesia
Type
KTI